Profile BAZNAS Kabupaten Bogor
BAZNAS Kabupaten Bogor merupakan Lembaga formal yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan Zakat, Infak, sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya.
Pengelolaan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan landasan hukum yang kuat sebagai berikut:
UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
PP 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Keputusan Menteri Agama RI No. 186 Tahun 2016 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang pembentukan badan amil zakat nasional.
Peraturan BUPATI Bogor 451.12/281/Kpts/Per-UU/2021 Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bogor Periode Tahun 2021-2026