Tugas Dan Fungsi

Tugas Utama

Pelayanan:

Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajemen:

Menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi.

Fungsi

  • Sebagai pelaksana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Sebagai sumber data dan ilmu pengetahuan di bidang pengelolaan zakat.

Rincian Tugas PPID

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan Layanan Informasi Publik;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Layanan Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.

Tugas PPID Pelaksana

  • Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi Layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.