Pelayanan:
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen:
Menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi.