BAZNAS Kabupaten Bogor merupakan lembaga Zakat Pemerintah Kabupaten Bogor yang mandiri dan dibentuk berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014.
Mempunyai tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh pelaksana harian.
“Terwujudnya BAZNAS Kabupaten Bogor Sebagai Pusat Pelayanan Zakat, Infak dan Sedekah Yang Amanah, Transparan dan Profesional.”
Pengurus BAZNAS Kabupaten Bogor diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati.