TENTANG KAMI

BAZNAS Kabupaten Bogor merupakan lembaga Zakat Pemerintah Kabupaten Bogor yang mandiri dan dibentuk berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014.

BAZNAS Kabupaten Bogor

Mempunyai tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh pelaksana harian.

VISI

“Terwujudnya BAZNAS Kabupaten Bogor Sebagai Pusat Pelayanan Zakat, Infak dan Sedekah Yang Amanah, Transparan dan Profesional.”

MISI
  • Meningkatkan Kesadaran Umat Untuk Berzakat Melalui BAZNAS Kabupaten Bogor
  • Mewujudkan Pengelolaan Zakat Yang Amanah, Transparan dan Profesional
  • Melayani Muzaki Agar Berzakat dengan Benar
  • Melayani dan Mensejahterakan Mustahik Menuju Kabupaten Bogor Berkah

Pengurus BAZNAS Kabupaten Bogor diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

BAZNAS Kabupaten Bogor